Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Lubuklinggau, Kejari Minta Pemkot Beri Sanksi

Sumatera Selatan

Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Lubuklinggau, Kejari Minta Pemkot Beri Sanksi

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 25 Nov 2024 20:00 WIB
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar
Foto: Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Meski kasus dugaan penyelewengan dana kapitasi di Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau dihentikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tetap meminta pemerintah setempat untuk memberikan sanksi kepada kepala dan bendahara Puskesmas tersebut. Saat ini, pihak kejari sedang membuat surat rekomendasi tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar membenarkan saat ini Kepala Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau berinisial WN dan bendaharanya, IT, akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi.

"Ya (kasus penyelidikan dugaan korupsi Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau dihentikan), karena itu kan sudah ada pengembalian dana. Tapi kami akan memberikan surat rekomendasi kepada pemkot. Sanksinya nanti akan kita serahkan ke Inspektorat Pemkot Lubuklinggau," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arjansyah menjelaskan pihak kejari hanya bisa memberikan surat rekomendasi sanksi, sementara pihak pemkot yang akan mengambil keputusan seperti apa bentuk sanksinya nanti.

"Dalam surat rekomendasi itu kita memberikan penjelasan bahwa hasil pemeriksaan itu ternyata ada kerugian di situ dan sudah dikembalikan serta dipulihkan. Selanjutnya kita serahkan kepada pihak pemkot, apakah sanksinya tertulis atau gimana itu kami serahkan kepada Pemkot, mau itu sanksi jenis apapun mereka yang menentukan yang pas untuk pegawai ASN itu gimana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Arjansyah mengatakan rencananya surat rekomendasi tersebut akan diberikan hari ini, namun karena ada pemeriksaan lain maka surat tersebut ditunda.

"Sekarang sedang kita konsepkan suratnya untuk diserahkan kepada Pemkot, jadi nanti Pemkot yang mengambil alih. Rencananya di minggu ini akan dikirimkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lubuklinggau menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kapitasi di Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau. Kasus ini dihentikan setelah kepala puskesmas berinisial WN, dan bendaharanya, IT mengembalikan dana sebesar Rp 323.957.211 kepada pihak penyelidik kejari

"Keduanya telah menitipkan ke pihak penyelidik uang sebesar Rp 323.957.211 dan sudah dikembalikan kepada 75 tenaga kesehatan maupun, non kesehatan di Puskesmas Citra Medika," katanya.

Arjansyah menjelaskan proses pengembalian dana tersebut telah dilakukan di Puskesmas Citra Medika, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (20/11/2024).

Arjansyah mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2023. Saat itu, Puskesmas Citra Medika Kota Lubuklinggau telah menerima dana kapitasi sebesar Rp 1.060.252 194 pada tahun 2023, dan Rp 801.646.456 pada tahun 2024.

Dana kapitasi tersebut digunakan untuk membayar jasa pelayanan sebesar 60%, dan biaya operasional sebesar 40% oleh Puskesmas Citra Medika.

"Untuk tahun 2023 serta sampai dengan bulan Juni 2024, seharusnya diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan pada Puskesmas itu sebanyak 75 orang. Namun dalam pembayaran tersebut terdapat penyimpangan," ujarnya.




(dai/dai)


Hide Ads