Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menghentikan 3 penyelidikan kasus dugaan korupsi di tahun 2024. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena pihak yang terlibat telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 658.600.255.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar menyebutkan tiga perkara dugaan korupsi yang penyelidikan dihentikan tersebut yakni laporan dugaan korupsi Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara terkait adanya dugaan penyimpangan kegiatan penggunaan dana desa (DD) sebesar Rp 120.272.595.
Kemudian dugaan korupsi pembangunan sarana Taman Olahraga (TOM) di Desa Muara Kati, Kecamatan TPK, Musi Rawas dengan dugaan kerugian negara Rp 521.618.259.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan yang terakhir dugaan korupsi perkara dana Jasa Pelayanan Kesehatan (JKN) Kapitasi Puskesmas Citra Medika Kota Lubuklinggau dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 323.957 211.
"Untuk yang dana JKN Puskesmas Citra Medika itu, uang sebesar Rp 323.957.211 itu sudah dikembalikan kepada 75 tenaga kesehatan maupun, non kesehatan di Puskesmas Citra Medika. Kemudian ada Rp 16.709.000 yang merupakan uang kelebihan bayar yang kita masukan ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (19/12/2024).
Achmat mengungkapkan total dari tiga perkara tersebut, Kejari Lubuklinggau berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 658.600.255.
"Semua kerugian keuangan negara ini sudah kita setorkan menjadi ke PNBP Kejaksaan RI," ujarnya.
Achmat menjelaskan tindakan penghentian penyelidikan ketiga perkara tersebut dilakukan karena pihak yang terlibat bersikap pro aktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.
"Tindakan penghentian ini sudah berdasarkan petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan pada poin 4. Maka dari itu dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas pada roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional," ungkapnya.
"Sehingga dalam hal ini, tim penyelidik berpendapat lebih besar azas manfaat daripada melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya," tambahnya.
Achmat mengatakan hal ini berbeda jika perkaranya sudah naik menjadi penyidikan dan pihak yang terlibat baru mengembalikan kerugian negara.
"Ketiga kasus yang dihentikan ini jelas berbeda dengan perkara korupsi makan minum rumah tahfiz Disdik Musi Rawas. Yang itu ketika perkaranya sudah naik menjadi penyidikan, yang bersangkutan baru mengembalikan. Sementara yang tiga ini baru awal penyelidikan, Namun pengguna anggaran sudah langsung menitipkan uang sebagai jaminan bila terbukti memang ada kerugian negara," jelasnya.
(dai/dai)