Kejari Lubuklinggau telah mengirimkan surat rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada kepala dan bendahara Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau dalam kasus dugaan penyelewengan dana kapitasi.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar membenarkan penyerahan surat rekomendasi sanksi tersebut kepada pihak Pemkot Lubuklinggau.
"Suratnya sudah dibuat dan dikirimkan kemarin pada pukul 10.00 WIB. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tetang disiplin pegawai negeri sipil," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (4/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi akan diberikan kepada kepala puskesmas berinisial WN dan bendaharanya IT. Untuk bentuk sanksinya, Arjansyah menyatakan pihak pemkotlah yang akan menentukan.
"Untuk bentuk sanksinya itu diserahkan kepada yang bersangkutan (Pemkot Lubuklinggau)," ungkapnya.
Arjansyah meminta kepada pihak pemkot agar memberikan tembusan bila sanksi tersebut telah dilaksanakan.
"Harapannya ke depan ada tembusan dari Pemkot ke Kejari Lubuklinggau bahwa sanksi administrasi sudah dilaksanakan. Secara itu nanti mungkin sifatnya pemberitahuan ke kita supaya kita juga mengetahui," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Lubuklinggau Trisko Defriyansa mengatakan ia belum menerima surat rekomendasi tersebut. Namun, ia menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Suratnya belum sampai ke saya. Kalau sudah ada suratnya, tentu kita menunggu petunjuk dari beliau (Pj Wali Kota Lubuklinggau), baru kita lakukan tindak lanjut. Apakah itu membentuk tim dan sebagainya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lubuklinggau menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kapitasi di Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau. Kasus ini dihentikan setelah WN dan IT mengembalikan dana sebesar Rp 323.957.211 kepada pihak penyelidik Kejari Lubuklinggau.
"Keduanya telah menitipkan ke pihak penyelidik uang sebesar Rp 323.957.211 dan sudah dikembalikan kepada 75 tenaga kesehatan maupun, non kesehatan di Puskesmas Citra Medika," katanya.
Arjansyah menjelaskan proses pengembalian dana tersebut telah dilakukan di Puskesmas Citra Medika, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (20/11/2024).
Arjansyah mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2023. Saat itu, Puskesmas Citra Medika Kota Lubuklinggau telah menerima dana kapitasi sebesar Rp 1.060.252 194 pada tahun 2023, dan Rp 801.646.456 pada tahun 2024.
Dana kapitasi tersebut digunakan untuk membayar jasa pelayanan sebesar 60%, dan biaya operasional sebesar 40% oleh Puskesmas Citra Medika.
"Untuk tahun 2023 serta sampai dengan bulan Juni 2024, seharusnya diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan pada Puskesmas itu sebanyak 75 orang. Namun dalam pembayaran tersebut terdapat penyimpangan," ujarnya.
(des/des)