Begal di PALI Ditangkap Polisi, Modus Tagih Utang di Jalan

Sumatera Selatan

Begal di PALI Ditangkap Polisi, Modus Tagih Utang di Jalan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 17 Nov 2024 17:00 WIB
Tampang pelaku begal dengan modus tagih hutang di PALI saat diamankan polisi.
Tampang pelaku begal dengan modus tagih hutang di PALI saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Dok. Satreskrim Polres PALI)
PALI -

Pelaku begal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Bustari (41) ditangkap polisi. Modus pelaku yakni menagih utang di tengah jalan.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Jalan Umum Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Sumsel, pada Kamis (3/10/2024) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pali AKP Nasron Junaidi membenarkan pihaknya menangkap pelaku. Pelaku, kata dia, ditangkap di kediamannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini (pelaku) sedang menjalani proses hukum dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dirampas juga berhasil kami amankan," kata Nasron Minggu (17/7/2024).

Nasron menceritakan kejadian berawal saat korban Kemas Mahendra Atmaja (32) yang berprofesi sebagai guru, meminta rekannya Abdul untuk membeli racun menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R BG-2891-AV.

ADVERTISEMENT

Di tengah perjalanan, lanjutnya, sepeda motor yang dikendarai Abdul diadang oleh pelaku dengan modus pemilik motor mempunyai utang sebesar Rp 3 juta kepadanya.

"Meski Abdul sudah menjelaskan bahwa motor itu milik korban, pelaku tetap memaksa dan mengambil sepeda motor secara paksa," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta. Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU.

"Pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads