Ingin Punya Baju Bagus, Agus Nekat Curi Pakaian Rp 2,6 Juta di Laundry

Sumatera Selatan

Ingin Punya Baju Bagus, Agus Nekat Curi Pakaian Rp 2,6 Juta di Laundry

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Nov 2024 08:30 WIB
Agus Ramadoni ditangkap karena mencuri pakaian di laundry.
Agus Ramadoni ditangkap karena mencuri pakaian di laundry. Foto: Dok. Polres Lubuklinggau
Lubuklinggau -

Agus Ramadoni (38) ditangkap polisi lantaran mencuri pakaian di tempat laundry Lubuklinggau. Ia nekat mencuri lantaran pingin punya pakaian bagus.

Pencurian tersebut terjadi di Laundry Home Fresh di Jalan Kenanga II, RT 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (7/11) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno mengatakan tersangka yang saat itu sedang berjalan melihat toko laundry milik Angga (19) tidak ada penjaga sehingga ia berniat untuk mencuri di toko itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah Tersangka memastikan korban tidak ada ditempat, ia pun masuk ke dalam toko dan mengambil pakaian milik pelanggan yang telah dicuci sebanyak satu bal," katanya, Jumat (8/11/2024).

Setelah mengambil pakaian di toko tersebut, ia pun langsung kabur ke rumah untuk mengecek pakaian yang sudah diambilnya.

ADVERTISEMENT

"Akibat kejadian tersebut, pemilik toko harus mengganti rugi barang milik pelanggannya yang diambil tersangka sebesar Rp 2.640.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Setelah menerima laporan pencurian tersebut, Tim Macan Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (6/11) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi langsung menangkap tersangka di rumah orang tuanya yang tak jauh dari TKP di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau.

Suwarno mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti mencuri sepuluh lembar pakaian dan celana milik pelanggan yang dicuci ditempat laundry tersebut lantaran menginginkan pakaian baru dan bagus.

"Namun barang tersebut tidak dijualnya, melainkan untuk digunakan sendiri. Pakaian yang tidak cocok dipakainya dibuang oleh tersangka," ungkapnya.




(des/des)


Hide Ads