Argianto Lapor Polisi karena Motornya Dicuri Pembeli Saat COD

Sumatera Selatan

Argianto Lapor Polisi karena Motornya Dicuri Pembeli Saat COD

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 08 Nov 2024 10:00 WIB
Argianto melapor polisi usai motornya dicuri calon pembeli saat akan COD.
Argianto melapor polisi usai motornya dicuri calon pembeli saat akan COD. (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Argianto (38) kehilangan motornya dicuri pembeli saat hendak melakukan transaksi jual beli atau Cash on Delivery (COD).

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB

"Saya mau jual motor, sudah deal dan akan bertemu untuk COD. Saat sudah bertemu, motornya dicuri calon pembeli," ungkapnya, Kamis (7/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argianto menceritakan peristiwa yang dialaminya saat bertemu dengan terlapor yang merupakan pembeli sepeda motornya. Keduanya sepakat untuk bertransaksi di depan bengkel.

"Saya tidak kenal sama dia (terlapor), kenal di bengkel lalu akhirnya dia mau beli motor saya. Saat sudah waktunya COD, saya datang mengajak anak saya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah bertemu, Argianto turun dari motor untuk menunggu pembeli yang ia tak ketahui namanya. Tak lama kemudian, terlapor datang bersama perempuan yang diduga istrinya.

Tiba-tiba, terlapor bertanya mengenai nasi goreng. Namun, perempuan tersebut mengatakan penjual nasi goreng itu tidak jualan.

"Mereka ngobrol tentang beli nasi goreng. Begitu ceweknya bilang warung nasi gorengnya tidak buka, dia marah-marah dan berkata kasar," ujarnya.

Setelah itu, terlapor mendorong anak Argianto hingga jatuh dari motor. Kemudian, pria tersebut mengambil alih motor korban dan langsung tancap gas.

"Dia tiba-tiba dorong anak saya sampai jatuh. Motor saya dia ambil dan pergi bersama (diduga) istrinya," katanya.

Atas peristiwa ini, Argianto harus kehilangan satu unit sepeda motor bernopol BG-5690-ADA. Dia mengaku mengalami kerugian senilai Rp 19 juta.

"Saya harap pelaku dapat diamankan. Semoga ada CCTV yang menangkap wajah Terlapor," ujarnya.

Selain itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya aduan dari Argianto. Dia mengatakan, terlapor terancam Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan.

"Benar, kami menerima laporan tersebut. Setelah ini akan kami teruskan laporannya ke Satreskim Polrestabes Palembang," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads