Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial YS (19) ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor. Bukan itu saja, pelaku juga nekat mengambil surat menyurat kendaraan milik korban di dalam rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Blok A Dusun Mekar Sari, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, pada (19/10/2024) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dapur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, kemudian pelaku mengambil sepeda motor Honda BeAt warna biru BG 5705 FM, berikut STNK yang berada di dalam rumah korban," katanya, Sabtu (26/10/2024).
Atas peristiwa tersebut, sambungnya, korban melapor ke Mapolsek Lubuk Raja dan mengalami kerugian Rp 19 juta. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Martapura, OKU pada Kamis (24/10/2024)," ujarnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ternyata sepeda motor hasil curiannya dititipkan atau disembunyikan di rumah keluarga pelaku, Kota Baru, OKU Timur.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres OKU," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(csb/csb)