Warga Palembang, Dendi Saputra alias Jeki (24) ditangkap karena melakukan aksi pencurian bersama 3 rekannya. Mereka mencuri di rumah anggota polisi.
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Lorong Bukit Baru Ilir, Kota Palembang pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Jeki beraksi bersama Roni, Okta, dan Dedek yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan Unit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap Jeki pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengimbau para pelaku yang masih dalam pengejaran untuk segera menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah tangkap satu orang pelaku pencurian di rumah anggota (anggota Jatanras) yang menjadi korban," kata Anwar, Senin (30/9/2024).
"Pelaku lebih dari 1 orang. Peran ia (Jeki) yang masuk ke dalam rumah," imbuhnya.
Para pelaku mencuri beberapa barang seperti kompor tanam, shower 2 set, 2 buah cat jotun, pompa air, kran air, ceret pemanas air, lem fox 8 bungkus, dan peralatan tukang lainnya. Totalnya kurang lebih senilai Rp 12 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 karung potongan besi, handel pintu, sambungan pipa, 1 lembar baju dan 1 lembar celana boxer. Jeki mengaku tidak tahu yang mereka curi adalah rumah seorang polisi. Untuk beberapa barang curian sudah dijual.
"Diajak pelaku lain, barang yang diambil besi, kompor, dan barang-barang lainnya. Tidak tahu kalau itu rumah anggota," kata Jeki saat diwawancara.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya 4 kali di TKP tersebut. Jeki merupakan residivis yang baru keluar penjara.
"Iya residivis kasus 363 baru keluar 4 bulan lalu. Iya rumah itu sepi," tutupnya.
(sun/dai)