Seorang narapidana Rutan Kelas II B Krui Pesisir Barat, Lampung berhasil melarikan diri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/9) pagi pukul 06.20 WIB.
Dari informasi yang dihimpun detikSumbagsel, narapidana ini bernama Fauzan yang tengah menjalani hukuman atas tindak pidana pencurian. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra membenarkannya.
"Benar tadi pagi (Jumat) kami mendapatkan laporan dari pihak rutan bahwa ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri," katanya, Jumat (27/9/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami diminta pihak rutan untuk bekerja sama dalam proses pengejaran narapidana ini. Identitasnya bernama Fauzan, dia ini narapidana kasus pencurian dengan pemberatan," lanjutnya.
Alsya menjelaskan Fauzan merupakan Tahanan Pendamping (Tamping) yang mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Informasinya napi tamping, hukumannya 2 tahun 8 bulan. Namun nanti untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi pihak rutan. Kami hanya sebatas membantu proses pengejaran sesuai dengan permintaan dari pihak rutan sendiri," tandasnya.
Saat ini tim gabungan dari Polres Pesisir Barat dan Rutan Kelas II B Krui masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Fauzan.
(des/des)