Briptu Wahyudi yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Dijemput Polda Sumsel

Regional

Briptu Wahyudi yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Dijemput Polda Sumsel

Raja Adil Siregar - detikSumbagsel
Jumat, 20 Sep 2024 19:40 WIB
Briptu Wahyudi [celana jeans] saat dijemput Polda Sumsel (Foto: Dok Polda Riau)
Momen Briptu Wahyudi dijemput tim Polda Sumsel (Foto: dok Polda Riau)
Palembang -

Briptu Apriadi Wahyudi, oknum polisi Polres Musi Rawas Utara yang ditangkap di Riau terkait kasus narkoba dijemput Propam Polda Sumsel. Briptu Wahyudi akan diperiksa terkait kasus disersi dan penyalahgunaan narkoba.

Penjemputan dilakukan langsung Propam Polda Sumatera Selatan hari ini ke Polda Riau. Wahyudi dijemput untuk menjalani proses hukum terkait kasus yang menjerat dirinya.

"Briptu AW hari ini dijemput Propam Polda Sumatera Selatan. Penjemputan ini terkait disersi dan positif menggunakan narkoba, kasus akan ditangani di sana," ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti di Pekanbaru, Jumat (20/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manang menyebut Briptu Wahyudi dibekuk terkait peredaran 30 Kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Saat ditangkap, Briptu Wahyudi sedang mengantarkan BFI untuk menjemput 10 Kg sabu dan 5.000 ekstasi dari Riau.

"Kalau Briptu AW dan BFI ini ditangkap di Lubuklinggau. Jadi AW mengantarkan BFI untuk jemput barang control delivery 10 Kg sabu dan 5.000 butir ekstasi. Briptu AW ini bukan ditangkap di Indragiri Hulu seperti yang beredar di media sosial," kata Alumni Akpol 2001 tersebut.

ADVERTISEMENT

Penangkapan AW dan BFI di Lubuklinggau dipastikan adalah rangkaian penangkapan di Indragiri Hulu. Dari sana, tim berangkat menuju ke Lubuklinggau karena BFI diduga menunggu paket yang telah dipesan lewat bandar dengan julukan 'Sultan Malaysia'.

"Keterangan BFI memang si Briptu AW ini tidak tahu kalau mereka mau menjemput narkoba, jadi BFI ini hanya minta antarkan saja sama AW," katanya.

Jika kemudian dalam perjalanan kasus Wahyudi terlibat, Polda Riau memastikan akan turun menjemput. Di mana Wahyudi saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Status untuk kasus peredaran narkoba masih sebagai saksi. Jika nanti nanti terbukti ya kita jemput lagi karena tim masih bekerja," kata Manang.

Diketahui, Polda Riau mengungkap kasus narkoba jaringan 'Sultan Malaysia'. Kasus itu terungkap pekan lalu dan Polda Riau berhasil mengamankan total 30 Kg sabu serta 11 ribu ekstasi.

Dalam kesempatan itu, polisi menangkap tujuh orang jaringan Riau-Malaysia di 4 lokasi berbeda. Salah satunya adalah Briptu Wahyudi yang belakangan sudah tak masuk kantor selama 6 bulan.




(mud/mud)


Hide Ads