Perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Marlinda (33) ditangkap polisi karena menjadi bandar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy.
Pelaku ditangkap di Jalan Padat Karya Perumahan Guru, Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan terduga bandar narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku ditangkap saat polisi berpura-pura menjadi pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan 1 orang perempuan bernama Marlinda (33) saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan metode undercover buy," katanya, Selasa (17/9/2024).
Setelah anggota berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan, sambungnya, didapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening digenggaman pelaku.
"Di dalam 2 bungkus plastik klip bening tersebut berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram digenggaman tangan sebelah kanan tersangka," ujarnya.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penggeledahan ke kamar kosan milik pelaku dan kembali ditemukan narkotika jenis sabu.
"Ditemukan lagi 1 buah dompet warna hijau di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,54 gram di dalam lemari kamar kosan pelaku," ujarnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti diamankan ke Mapolres OKU. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Selain diduga narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan 1 buah dompet warna hijau, 1 unit timbangan digital, 2 bal plastik klip bening, 2 buah skop plastik dan 1 unit HP merek Vivo Y20s warna biru," ujarnya.
(csb/csb)