Sejumlah petugas Rutan Kota Agung Tanggamus dimintai keterangan buntut 4 narapidana menipu warga dari dalam sel tahanan. Meski begitu, Kemenkumham Lampung memastikan tidak ada keterlibatan petugas dalam kasus tersebut.
"Iya memang ada yang dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Tidak ada keterlibatan petugas dalam kasus itu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung Kusnali dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (11/9/2024).
Kusnali menyatakan hal itu diperkuat oleh keterangan 4 narapidana yang terlibat dalam kasus penipuan order beras dengan korban seorang warga yang ditipu sebesar Rp 12,5 juta. Para napi tersebut mengaku melakukan penipuan secara sembunyi-sembunyi.
"Dari keterangan 4 narapidana ini diakui juga tidak ada petugas yang terlibat. Dan memang mereka ini sembunyi-sembunyi," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan ini pula, diketahui handphone yang digunakan para napi tersebut diselundupkan saat ada tamu berkunjung.
"Handphone itu diakui para warga binaan ini didapatkan dari selundupan saat adanya tamu atau pun yang menjenguk. Meski tidak ada petugas yang terlibat, kami tetap memberikan peringatan untuk setiap rutan maupun lapas lebih memperketat lagi agar peristiwa ataupun penyelundupan handphone ini tidak terjadi kembali," tegas Kusnali.
Terkait hukuman untuk 4 narapidana yakni: Arif Mustofa (33),warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu; Dedi Sujarwo (31), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29), warga Pekon Kediri, Gadingrejo; dan Yoga Febrianton (26),warga Pekon Ganjaran Pagelaran telah dicabut hak-haknya sebagai warga binaan.
"Kami cabut semua hak nya sebagai warga binaan, itu untuk 4 narapidana yang terlibat," tandasnya.
Simak Video "Video Buntut Viral Main HP di Rutan Salemba, 300 Napi Dipindahkan dalam Semalam"
(des/des)