Polda Lampung mengungkap dua kasus love scaming. Empat tersangka berstatus narapidana ditangkap.
Adapun empat tersangka yang ditangkap yakni Revan Dian Pratama narapidana Rutan Kota Metro, M. Nurullah Yudisen, Samsudin dan Rizki Sanjaya merupakan narapidana Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan dua kasus tersebut memiliki modus serupa yakni mengaku sebagai anggota kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terungkap setelah kami melakukan patroli siber. Kemudian kami selidiki di mana akhirnya terungkap bahwa modus mereka ini mengaku sebagai anggota Polri, jadi identitas itu palsu, mereka ambil foto anggota Polri melalui internet," katanya, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Heboh, Ada Belatung pada Menu MBG di Lampung |
Tujuan penipuan ini, kata Dery, untuk memeras korban setelah sebelumnya menjalin hubungan asmara hingga melakukan panggilan video call sex.
"Para korban ini akhirnya menjalin hubungan asmara, kemudian melakukan panggilan video call sex dan video tersebut jadi bahan untuk melakukan pemerasan terhadap pada korbannya," ujarnya.
Setelah mengetahui para pelaku, Dery bilang pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kanwil Ditjenpas karena para pelaku merupakan narapidana.
"Untuk tersangka ini ada empat orang dari dua kasus berbeda, satu tersangka di Rutan Kota Metro dan 3 lainnya di Lapas Kotabumi Lampung Utara," jelasnya.
Dari para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, baju kaos bertuliskan jatanras hingga kartu ATM.
(csb/csb)