4 Napi di Tanggamus Lakukan Penipuan Modus Beli Beras dari Dalam Rutan

Lampung

4 Napi di Tanggamus Lakukan Penipuan Modus Beli Beras dari Dalam Rutan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 10 Sep 2024 21:01 WIB
Empat napi di Tanggamus lakukan penipuan terhadap warga Pringsewu dari dalam rutan.
Empat napi di Tanggamus lakukan penipuan terhadap warga Pringsewu dari dalam rutan. Foto: Dok. Polres Pringsewu
Pringsewu -

Empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung diamankan pihak Polres Pringsewu. Keempatnya melakukan penipuan dari dalam rutan dengan modus beli beras.

Adapun identitas ke empat narapidana ini adalah: Arif Mustofa (33), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu; Dedi Sujarwo (31), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29), warga Pekon Kediri, Gadingrejo; dan Yoga Febrianton (26), warga Pekon Ganjaran Pagelaran.

Polisi mengatakan keempat pelaku melancarkan aksi penipuan pada Senin 29 Juli 2024 lalu sekira pukul 17.22 WIB. Korbannya atas nama Siti Maysaroh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bersama pihak rutan mengamankan 4 narapidana yang melakukan penipuan dengan modus pemesanan beras. Korban ini ditipu sebanyak 1 ton beras," kata Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra dalam keterangannya.

Para pelaku ini menghubungi korban melalui handphone. Kemudian mereka memesan beras 1 ton dan mengirimkan bukti pembayaran palsu.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku menghubungi korban dengan meyakinkan korban akan memesan beras, kemudian terjadi kesepakatan harga beras Rp 125 ribu untuk 10 kilogramnya," ujarnya.

"Selanjutnya, pelaku mengirimkan bukti transfer Rp 12,5 juta yang di mana bukti itu palsu. Pelaku juga mengirimkan orang ke tempat korban untuk mengambil beras tersebut," lanjut Yunus.

Karena merasa ditipu, korban akhirnya membuat laporan dan kami langsung bertindak dengan berhasil mengamankan para pelakunya.




(des/des)


Hide Ads