Dua pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Dwi Heryanto (32) dan M Yusuf (34) ditangkap polisi. Mereka kedapatan mencuri kelapa sawit.
Mereka melakukan pencurian di Afdeling 4 PT SBI, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU pada Sabtu (6/9/2024) sekitar pukul 22.15 WIB. Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan kedua pelaku ditangkap petugas keamanan PT SBI, yang sedang berpatroli di sekitar kebun.
"Petugas keamanan melakukan patroli, kemudian saat melintas di TKP melihat 2 orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor," kata Ibnu, Senin (9/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ibnu, selain menggunakan sepeda motor, para pelaku juga membawa sawit curian dengan keranjang yang dibungkus karung warna putih. "Petugas keamanan langsung mengamankan kedua pelaku yang selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Lengkiti untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 84 tandan buah sawit, dua sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dan dua bilah parang.
"Iya saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Lengkiti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
(sun/des)