Sakit Hati Dipecat, Kuli Bangunan di Jambi Curi Motor Bos

Jambi

Sakit Hati Dipecat, Kuli Bangunan di Jambi Curi Motor Bos

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 09 Sep 2024 14:30 WIB
Polisi ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Jambi
Polisi ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Jambi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi meringkus EV (33) dan AA (27), dua kuli bangunan di Kota Jambi yang nekat mencuri sepeda motor milik bosnya. Pelaku mencuri lantaran sakit hati dipecat oleh bosnya.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham mengatakan, kejadian berawal dari EV yang bekerja sebagai kuli interior dipecat oleh bosnya. Merasa sakit hati, EV kemudian mengajak temannya AA untuk mencuri sepeda motor.

"Awalnya pelaku dipecat oleh bosnya. Karena sakit hati terus menghubungi temannya yang residivis. Lalu mencuri motor bekas bosnya," kata Andi, Senin (9/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Hayam Muruk, Kelurahan Talang Jauh, Jelutung, Kota Jambi, pada 4 September 2024 malam. Di saat itulah, pelaku membobol motor Honda Blade milik korban menggunakan kunci T.

Aksi para pelaku sempat terekam kamera CCTV. Sehingga, keduanya mudah dikenali dan dengan cepat ditangkap oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Kedua ditangkap di rumahnya di Desa Londerang, Muaro Jambi, pada 7 September 2024," ungkap Andi.

Kata Andi, motor yang dicuri sudah dijual oleh pelaku di Kabupaten Batanghari, Jambi, yang saat ini masih diselidiki penadahnya. Pelaku menjual motor tersebut seharga Rp 2 juta.

"Ini mereka beraksi (mencuri motor) yang kedua kali. Uang hasil kejahatan dibagi dua," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads