Sekeluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kompak melakukan aksi pencurian sepeda lipat hingga akhirnya ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka sudah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun identitas pelaku yakni berinisial SS (28), E (36), dan AL (19). Mereka ditangkap di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Kamis (29/8/2024).
"SS ini ayah tiri, E adalah istrinya dan AL anak dari E," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari Nirwan Fakaubun dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah melakukan pencurian di 23 lokasi di Kendari," sambungnya.
Ketiga pelaku ini, kata dia, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial JR (57) yang kehilangan dua sepedanya. Polisi yang mendapat laporan itu akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mereka ditangkap.
Dalam laporannya, korban JR mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pengembangan," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku SS mengakui mengambil dua sepeda milik korban.
"Pelaku SS mengakui telah mengambil 1 sepeda lipat, dan 1 sepeda biasa milik korban," ujar Nirwan.
Dalam melakukan aksinya, kata Nirman, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Aksi pencurian dilakukan oleh SS dan AL sedangkan E berperan menjual barang hasil curian.
"SS dan AL ini berperan mencuri barang-barang dan E ini yang menjual hasil curian mereka," ungkapnya.
(csb/csb)