Pasangan suami istri (pasutri) dan anaknya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi terkait kasus pencurian. Polisi menyebut ketiganya telah beraksi di 23 lokasi berbeda.
"Benar mereka sudah melakukan pencurian di 23 lokasi di Kendari," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Ketiga pelaku ditangkap di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (29/8). Ketiga pelaku yakni pasutri berinisial SS (38) dan E (36) serta anak tiri SS, AL (19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SS ini ayah tiri, E adalah istrinya dan AL anak dari E," katanya.
Nirwan menuturkan aksi ketiganya terungkap dari laporan korban berinisial JR (57). Saat itu, pelaku SS mencuri dau sepeda korban di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Jumat (2/8).
"Pelaku SS mengakui telah mengambil 1 sepeda lipat dan 1 sepeda biasa milik korban," bebernya.
Dalam laporannya, korban JR mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan ketiga pelaku.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pengembangan," kata Nirwan.
Nirman mengungkap ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Aksi pencurian dilakukan oleh SS dan AL sedangkan E berperan menjual barang hasil curian.
"SS dan AL ini berperan mencuri barang-barang dan E ini yang menjual hasil curian mereka," pungkasnya.
(hsr/hmw)











































