Penembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ditetapkan Tersangka

Lampung

Penembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ditetapkan Tersangka

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 01 Sep 2024 07:00 WIB
Klinton AL Holiab Sinaga saat konferensi pers atas kasus penembakan mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung.
Tampang penembak mahasiswa PKL Bawaslu Lampung (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Polisi menetapkan Klinton AL Holiab Sinaga sebagai tersangka kasus penembakan mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung. Pemuda berusia 19 tahun ini dijerat pasal berlapis.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan Klinton dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan hingga undang-undang narkotika.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Klinton dijerat dengan pasal berlapis mulai dari percobaan pembunuhan, kepemilikan senjata hingga undang-undang narkotika," katanya, Sabtu (31/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan. Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951," jelas Abdul Waras.

Dia melanjutkan, senjata api jenis airsoft gun ini dibeli pelaku dari online, sementara bisnis narkoba ini dilakukannya sejak setahun lalu.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia beli senjata itu dari online. Senjata itu tidak memiliki surat resmi artinya ilegal, kemudian untuk bisnis narkobanya dia ini pengedar, dia mengedarkan sabu maupun ganja dari bos nya yang masih kami selidiki, bisnis ini dilakukannya sejak setahun lalu," tandasnya.

Sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi pada Rabu (28/8/2024) siang dimana saat itu korban tengah duduk santai dilantai dua kantor tersebut. Korban bernama Sandi Polanda tertembak pada bagian tangan kirinya.

Belakangan diketahui, peristiwa penembakan ini dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban yang saling sapa dengan cara melambaikan tangan dari dua gedung yang berbeda.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads