Satu orang pencuri motor milik tetangganya di Desa Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir diringkus polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dicuri pelaku.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan tersangka yang diamankan itu bernama Rudianto (40) warga Desa Tanjung Raja Selatan. Pelaku ditangkap pada Jumat (23/8) pukul 16.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban Resa Oktarisa dan tersangka kita bawa ke Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zahirin menjelaskan pelaku beraksi pada hari Kamis (1/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Tidak sendiri, Rudianto mengajak rekannya yakni Wawan (30) untuk melakukan aksi pencurian itu. Wawan saat ini masih diburu polisi.
"Saat itu tersangka dan Wawan (DPO) melihat ada kesempatan mengambil motor tetangganya yang sedang berlibur ke Pagar Alam. Motor itu di ambil tersangka di garasi mobil rumah korban saat malam hari," ungkapnya.
Usai melakukan aksinya motor hasil palingan tersebut belum sempat di jual oleh tersangka. Polisi juga terus memburu Wawan, teman tersangka saat melakukan aksinya.
"Untuk pelaku satunya lagi terus kita buru dan identitas pelaku juga sudah kita ketahui, kita mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Rudianto dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke empat dan lima KUHP Pidana ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
(dai/dai)