Peristiwa tersebut terjadi di Afdiling III Blok C25 Plasma PTP MInangga Ogan, Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan kejadian bermula saat kedua pelaku bernama Darun Rumansyah (26) dan Somad (24) melakukan pencurian buah kelapa sawit di Area PTP Minangga Ogan pada pukul 11.00 WIB.
"Kedua pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan cara mengambil buah sawit yang ada dipohon menggunakan Egrek," katanya, Senin (19/8/2024).
Sekitar satu jam melakukan aksinya, kedua pelaku terpergok oleh petugas keamanan kebun. Lalu, lanjut Ibnu, didapati 10 tandan buah sawit yang telah berhasil di petik oleh para pelaku.
"Ketika sedang melakukan aksi pencurian pelaku dipergoki oleh petugas keamanan PTP Minangga Ogan dan langsung mengamankan pelaku dan 10 tandan buah sawit yang telah berhasil diturunkan dari pohon," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut pihak PTP Minangga Ogan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang, selanjutnya kedua pelaku diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan 10 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor merek Honda Revo Fit BG 6814 FAQ warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Revo Fit tanpa plat serta satu buah Egrek dengan panjang gagang 4 meter," tutupnya.
(dai/dai)