Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku plong setelah menerima pembebasan bersyarat. Dia menegaskan telah memaafkan pihak-pihak yang memperlakukannya buruk. Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan pihaknya tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Diberitakan detikNews, Jessica dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers usai dirinya diberi pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8). Dalam kesempatan itu, Jessica mengutarakan perasaannya setelah ditahan sejak 2016 dan menerima hukuman pidana pada 2017.
"Pada waktu awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali ya. Tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," ungkap Jessica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan tidak lagi merasakan benci. Setelah keluar dari lapas, Jessica mengaku lega. Dia ingin berkumpul kembali dengan keluarga dan mencoba makan makanan enak.
"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja," imbuhnya.
Sementara itu, Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan kliennya tetap akan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kemungkinan PK itu akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada pekan depan.
"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya. Mungkin minggu depan kita daftarkan," ujar Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.
Rencana PK itu sudah mencuat sejak kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso diangkat ke film dokumenter Netflix beberapa waktu lalu. Tim hukum Jessica Wongso mengklaim memiliki bukti baru (novum) atas PK tersebut. Hidayat belum mengungkap novum yang dimaksud dan meminta publik menunggu hingga PK resmi didaftarkan.
"Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," sambung Hidayat.
(des/des)