Erik Curi Kambing Rp 2,5 Juta di Prabumulih, Ditangkap Setelah 7 Bulan

Sumatera Selatan

Erik Curi Kambing Rp 2,5 Juta di Prabumulih, Ditangkap Setelah 7 Bulan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 18 Agu 2024 16:30 WIB
Erik Andrian bersama kambing curiannya di Polres Prabumulih.
Erik Andrian bersama kambing curiannya. Foto: Dok. Istimewa
Prabumulih -

Seorang buruh harian lepas Erik Andrian (41) ditangkap polisi karena mencuri kambing milik Arip Gunawan (37). Kambing senilai Rp 2,5 juta itu dicuri dari kandangnya pada Januari 2024 lalu. Pelaku berhasil ditangkap 7 bulan kemudian.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Tani Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih pada Sabtu (17/8/2024) malam. Pelaku tak berkutik ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih dan Tim Singo Polsek Prabumulih Timur menjemput mereka.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan langsung menuju lokasi keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan semalam (17/8). Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polsek Prabumulih Timur," ujar Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Barisi Sijabat, Minggu (18/8/2024).

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 1 ekor kambing yang ditaksir nilainya Rp 2,5 juta. Ciri-ciri hewan korban yang ditemukan sama dengan milik korban. Yakni, putih polos, berkalung biru, jenis kelamin jantan, dan agak kurus.

Dalam laporan yang disampaikan korban pada 8 Januari 2024, kambing itu diketahui hilang dari kandang yang terletak di samping rumah Arip di Jalan Bukit Lebar I Non139, Majasari, Prabumulih Selatan, Prabumulih pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

"Korban mendapati ternaknya hilang ketika akan memberi makan kambingnya di kandang samping rumahnya. Korban melihat pintu kandang sudah terbuka dan rusak berantakan. Satu ekor kambing denga ciri-ciri putih polos, berkalung biru, jenis kelamin jantan agak kurus sudah hilang," katanya.

Atas kejadian itu, korban alami kerugian Rp 2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur. Erik dianggap melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.




(des/des)


Hide Ads