Kasus video syur anak musisi David Bayu, AD menemui titik terang. Mantan Pacar AD, yakni AP (27) ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip detikPop, AP terbukti merekam dan menyebarkan video syur tersebut. AP langsung digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menetapkan AP sebagai tersangka. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya kepada awak media pada Senin (12/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AP ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8) dini hari. Momen penangkapannya cukup dramatis karena dilakukan di depan orang tuanya sendiri.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu. Seperti satu unit Samsung Galaxy S22, satu unit iPhone 8, satu buah flashdisk yang berisi konten video syur, satu unit laptop MSI tipe Bravo dan satu email yang terkait dengan kasus ini.
Alasan AP menyebarkan video syur tersebut cukup bikin geleng-geleng kepala. Menurut pengakuannya, AP yang merupakan mantan kekasih AD merasa sakit hati setelah diputusin.
Video yang direkam pada Desember 2022 itu kemudian disebarkan di media sosial X (dulu Twitter) melalui akun @b*****. AP nekat memilih jalan pintas yang merugikan banyak pihak.
"Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," jelas Ade.
Menurut polisi, AP mengakui aksinya sengaja dilakukan untuk mempermalukan AD di mata publik. Video syur itu dengan cepat menyebar luas di jagat maya.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. Mulai dari Undang-Undang ITE hingga Undang-Undang Pornografi.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikPop dengan judul Mantan Pacar Sebar Video Syur Anak Musisi, Motifnya Sakit Hati.
(sun/dai)