Mantan Pacar Sebar Video Syur Anak Musisi, Motifnya Sakit Hati

Wildan Noviansah
|
detikPop
Potret AP, mantan kekasih anak musisi yang merekam dan menyebarkan video syur.
Foto: Potret AP, mantan kekasih anak musisi yang merekam dan menyebarkan video syur. (dok. Istimewa)
Jakarta - Drama kehidupan selebritas Indonesia kembali memanas. Kali ini, berita heboh datang dari mantan pacar AD, anak dari musisi David Bayu.

Pria berinisial AP (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merekam dan menyebarkan video syur yang melibatkan AD. Gak cuma itu, AP juga langsung digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya, loh!

"Kami sudah menetapkan AP sebagai tersangka. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada awak media pada Senin (12/8/2024).

Penangkapan AP dilakukan di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/8) dini hari. Momen penangkapan ini gak kalah dramatis karena dilakukan di depan orang tuanya sendiri.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, seperto satu unit Samsung Galaxy S22, satu unit iPhone 8, satu buah flashdisk yang berisi konten video syur, satu unit laptop MSI tipe Bravo dan satu email yang terkait dengan kasus ini.

Ternyata, alasan AP menyebarkan video syur ini cukup bikin geleng-geleng kepala. Menurut pengakuannya, AP yang merupakan mantan kekasih AD merasa sakit hati setelah diputusin.

Gak cuma move on dengan cara sehat, AP justru memilih jalan pintas yang merugikan banyak pihak. Video yang direkam pada Desember 2022 ini kemudian disebarkannya di media sosial X (dulu Twitter) melalui akun @b*****.

"Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.

AP mengakui aksinya tersebut sengaja dilakukan untuk mempermalukan AD di mata publik. Video syur ini pun dengan cepat menyebar luas di jagat maya.

AP kini dijerat dengan pasal-pasal berat, mulai dari Undang-Undang ITE hingga Undang-Undang Pornografi.


(dar/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO