Sopir di Jambi Diringkus karena Edarkan Narkoba

Jambi

Sopir di Jambi Diringkus karena Edarkan Narkoba

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 12 Agu 2024 22:00 WIB
Jumari alias Jum (29) diringkus polisi. Ia diringkus dengan barang bukti 90 butir ekstasi dan 2 klip sabu seberat 0,32 gram.
Jumari alias Jum (29) yang diringkus polisi/Foto: Istimewa (dok. Polresta Jambi)
Jambi -

Jumari alias Jum (29) diringkus polisi. Ia diringkus dengan barang bukti 90 butir ekstasi dan 2 klip sabu seberat 0,32 gram.

Jum merupakan warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan Jum ditangkap di rumahnya. Sementara barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok.

Sehari-hari, Jum bekerja sebagai sopir. Namun ia diketahui kerap mengedarkan narkoba di Kota Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, mengenai aktivitas mencurigakan Jumari yang kerap mengedarkan pil ekstasi di Kota Jambi," kata Ipda Deddy, Senin (12/8/2024).

Deddy menerangkan pelaku ditangkap pada 3 Agustus 2024. Itu setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Hasil penggeledahan, tim menemukan 90 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat total 32,16 gram, serta dua paket kecil sabu seberat 0,38 gram," ujarnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas narkotika. Termasuk timbangan digital dan sejumlah plastik klip di rumah Junari.

Menurut keterangan polisi, Jumari mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh pil ekstasi dari seseorang yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah penangkapan, Jumari serta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Jumari akan dijerat Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(sun/dai)


Hide Ads