Seorang pria di Prabumulih bernama Sendi Setiawan (30) ditangkap polisi usai melakukan pencurian di rumah warga. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perabotan dan elektronik dari rumah korban.
Peristiwa itu terjadi di rumah Dedi Irawan (44) di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat menuturkan kejadian tersebut bermula saat korban ditelpon saksi BL yang memberitahu bahwa rumahnya telah terjadi pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban sedang berada di rumah mertuanya. Setelah mendapat telpon dari saksi, korban langsung pulang dan mengecek kondisi rumah," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (11/8/2024).
Setelah korban sampai di rumah, lanjutnya, korban mendapati sebuah meja batu, AC 1 PK, instalasi listrik, kipas angin telah dicuri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan pelapor datang ke SPKT Polres Prabumulih untuk membuat laporan polisi," ujarnya.
Setelah mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah salah satu kontrakan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Polisi langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan ke Mapolres Prabumulih," kata dia.
(dai/dai)