Kronologi Rido Dua Kali Perkosa IRT yang Numpang Truknya

Sumatera Selatan

Kronologi Rido Dua Kali Perkosa IRT yang Numpang Truknya

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Kamis, 08 Agu 2024 17:00 WIB
Sopir truk perkosa wanita yang menumpang truknya.
Tampang sopir truk yang memperkosa IRT (Foto: Dok. Polres Penukal Abab Lematang Ilir)
PALI -

Nasib malang dialami Sulastri (36) saat menumpang truk yang melintas. Ibu rumah tangga itu justru diperkosa dua kali oleh sang sopir dan menurunkannya di jalan.

Kanit PPA Polres PALI Dayend mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku Rido Saputra (22) sedang membawa truk logging.

Di tengah perjalanan, pelaku bertemu Sulastri warga Dusun VIII Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada hari Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Sulastri mengatakan hendak menumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memberikan tumpangan terhadap korban tetapi diarahkan pelaku tidak sesuai dengan tujuan korban. Korban diajak untuk memuat kayu. Sembari menunggu antrian, pelaku memperkosa korban di dalam mobil tersebut," katanya.

Dayend menuturkan pemerkosaan kedua terjadi pada pukul 21.00 WIB. Pelaku mengajak korban ke jalanan yang sepi lalu pelaku kembali memperkosa korban.

ADVERTISEMENT

"Usai korban diperkosa, pelaku menurunkan korban di jalanan dan meninggalkannya seorang diri. Usai kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pali dengan nomor laporan LP/B-242 /VIII/2024/SPKT Polres Pali/Pokda Sumsel," ujarnya.

Unit PPA Polres Pali langsung bergerak menangkap pelaku di Jalan Logging MHP unit VIII Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Adapun barang bukti yang diamankan yakni sehelai baju warna pink, sehelai celana legging warna hitam, dan visum et repertum korban.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 ayat b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 subsider 285 KUHP," pungkasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads