Rido Perkosa IRT yang Numpang Truknya, Korban Diturunkan di Tengah Jalan

Sumatera Selatan

Rido Perkosa IRT yang Numpang Truknya, Korban Diturunkan di Tengah Jalan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 07 Agu 2024 21:30 WIB
Sopir truk perkosa wanita yang menumpang truknya.
Sopir truk perkosa wanita yang menumpang truknya. Foto: Dok. Polres Penukal Abab Lematang Ilir
PALI -

Seorang sopir truk di kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) nekat memperkosa seorang ibu rumah tangga yang menumpang mobilnya. Pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali di dalam mobil truck tronton yang disopiri pelaku.

Kanit PPA Polres PALI Dayend mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku Rido Saputra (22) sedang membawa mobil logging.

Di tengah perjalanan, pelaku bertemu Sulastri (36) warga Dusun VIII Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada hari Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Sulastri mengatakan hendak menumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memberikan tumpangan terhadap korban tetapi diarahkan pelaku tidak sesuai dengan tujuan korban. Korban diajak untuk memuat kayu. Sembari menunggu antrian, pelaku memperkosa korban di dalam mobil tersebut," katanya.

Pemerkosaan kedua terjadi pada pukul 21.00 WIB. Pelaku mengajak korban ke jalanan yang sepi lalu pelaku kembali memperkosa korban.

ADVERTISEMENT

"Usai korban diperkosa, pelaku menurunkan korban di jalanan dan meninggalkannya seorang diri. Usai kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pali dengan nomor laporan LP/B-242 /VIII/2024/SPKT Polres Pali/Pokda Sumsel," ujarnya.

Unit PPA Polres Pali langsung bergerak menangkap pelaku di Jalan Logging MHP unit VIII Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali. Adapun barang bukti yang diamankan yakni sehelai baju warna pink, sehelai celana legging warna hitam, dan visum et repertum korban.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 ayat b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 subsider 285 KUHP," pungkasnya.




(des/des)


Hide Ads