Pelaku pencabulan di Lubuklinggau bernama Emon Pratama (31) ditangkap polisi. Emon mencabuli seorang mahasiswi berinisial G (24) saat sedang jogging.
Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang jogging di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (6/8/2024) pukul 06.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan membenarkan kejadian pencabulan terhadap mahasiswi tersebut."Ya benar, pelaku sudah diamankan oleh Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (7/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrawan menjelaskan bermula saat korban joging di pinggir Jalan Yos Sudarso. Saat korban berada di depan Universitas STIEBI Lubuklinggau, tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka dan langsung memeluk korban lalu mencium bagian leher di bawah telinga sebelah kanan korban sebanyak 2 kali.
"Dari keterangan saksi, ketika tersangka sedang duduk di depan bengkel. Melihat korban yang sedang jogging lewat di depannya, tersangka langsung memeluk korban dari belakang hingga korban langsung berteriak meminta tolong," jelasnya.
Korban seketika histeris dan meminta pertolongan. Korban sempat terjatuh ke tanah saat memberontak dengan mengibaskan tanganya agar pegangan tangan tersangka terlepas.
"Saat sedang patroli dan mendapatkan informasi pencabulan tersebut, Tim Reskrim Polres Lubuklinggau langsung mendatangi TKP dan langsung membantu korban serta mengejar tersangka bersama dengan warga," ungkapnya.
"Tersangka yang berusaha melarikan diri akhirnya berhasil diamankan di depan Universitas STIEBI tanpa melakukan perlawanan," sambungnya.
Hendrawan mengatakan atas kejadian tersebut, korban pun merasa trauma dan malu atas kejadian tersebut. Sementara tersangka sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(mud/mud)