Pria paruh baya pengedar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial S (54) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung kosong.
Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Iya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di desa tersebut," katanya, Minggu (4/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota melakukan penggerebekan di desa tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
"Anggota Satnarkoba Polres OKI melakukan penggerebekan di sebuah warung kosong dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (54), Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 20.45 WIB," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, anggota mendapati diduga narkotika jenis sabu seberat 4,90 gram yang di simpan pelaku di saku celananya.
"Didapati di saku celana sebelah kiri pelaku ditemukan barang bukti berupa satu gumpalan tisu yang berisi dua bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,90 gram," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya, untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres OKI.
(csb/csb)