Jadi Pengedar Narkoba di Makam, Mahyudin Dibayar Rp 7 Juta Per Bulan

Lampung

Jadi Pengedar Narkoba di Makam, Mahyudin Dibayar Rp 7 Juta Per Bulan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Agu 2024 10:30 WIB
Mahyudin ditangkap saat edarkan narkoba di makam.
Mahyudin ditangkap saat edarkan narkoba di makam. Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Mahyudin (19), warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi di Lampung karena menjadi pengedar narkoba. Pemuda ini mengaku mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dalam sebulan.

Kepada polisi, dia mengaku telah menjadi pengedar narkoba sejak awal tahun 2024. Hal tersebut dikatakannya saat konferensi pers di Mapolsek Teluk Betung Utara pada Jumat (2/8/2024).

"Baru kok, sebulan itu saya dibayar Rp 7 juta, sudah empat kali terima bayarannya," kata Mahyudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku menjadi pengedar narkoba di Bandar Lampung atas perintah pria berinisial A, seorang warga Palembang, Sumatera Selatan. Mahyudin mengaku menerima tugas itu karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

"Diperintah untuk edarkan di sini, tiap bulan ada bayarannya. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup aja," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Modus yang digunakan Mahyudin ini adalah yakni mengedarkan narkoba melalui media sosial. Pembeli cukup memesan via DM dan mereka menyepakati lokasi untuk bertransaksi.

"Hasil keterangan yang bersangkutan dia menjual narkoba ini melalui media sosial, baik Instagram dan sebagainya. Jadi nanti ada yang mengirimkan pesan kemudian membuat janji. Kemudian pelaku ini meletakkan narkoba ini di tempat yang telah dijanjikan sesuai kesepakatan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras.

Sebelumnya, seorang pemuda di Bandar Lampung ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Pemuda bernama Mahyudin diringkus saat akan bertransaksi narkoba di pemakaman umum.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan pengungkapan terjadi pada Rabu (31/7/2024) pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan ini, Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu-sabu.

"Anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu," katanya, Jumat (2/8/2024).

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame. Hasil pemeriksaan Mahyudin, narkoba ini didapatkannya dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

"Di rumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu, di kontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital," jelasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads