Lampung

Pria di Lampung Tusuk Tetangga hingga Tewas karena Caci Maki Ibunya

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jul 2024 19:45 WIB
Mujib Ardiansyah (39) yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur/Foto: Istimewa (dok. Polres Lampung Timur)
Lampung Timur -

Mujib Ardiansyah (39) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur. Ia ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/7/2024) pukul 16.30 WIB di Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Identitas korban yakni Sabran Suhri (34). Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan pelaku ditangkap usai peristiwa pembunuhan tersebut.

"Kami mendapatkan laporan ada peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan luka tusukan senjata tajam jenis pisau di beberapa bagian tubuhnya," kata Rizal, Selasa (30/7/2024).

"Dari laporan itu, pelaku yang telah diketahui identitasnya berinisial MA (39) berhasil ditangkap. MA ini melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban SS (34) yang merupakan tetangganya," lanjut Rizal.

Ia menerangkan penganiayaan terjadi setelah ibu pelaku dimaki oleh korban. Korban sempat diajak berduel, dan dalam duel itu pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau untuk menyerang korban hingga tewas.

"Dari keterangan awal, korban ini memaki ibu pelaku. Hingga hal tersebut memancing kemarahan pelaku yang langsung mendatangi korban," ucap Rizal.

"Korban diajak duel, tapi pelaku ini rupanya telah mempersiapkan pisau. Lalu pelaku ini langsung menyerang korban beberapa kali pada bagian tangan, dada hingga perutnya," tutupnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Timur.



Simak Video "Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"

(sun/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork