Pelajar SMK Bunuh Lansia Pakai Linggis, Jasad Dikubur di Samping Rumah Pelaku

Regional

Pelajar SMK Bunuh Lansia Pakai Linggis, Jasad Dikubur di Samping Rumah Pelaku

Muhammad Budi Kurniawan - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jul 2024 13:30 WIB
Remaja pelajar SMK di Loksado, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, pelaku pembunuhan lansia menggunakan linggis.
Remaja pelajar SMK di Hulu Sungai Selatan, ditangkap polisi usai membunuh lansia pakai linggis. (Foto: Istimewa)
Hulu Sungai Selatan -

Pelajar SMK di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, berinisial RE (15), ditangkap polisi usai membunuh pria lanjut usia yakni MT (73) dengan menggunakan linggis. Usai membunuh korban, pelaku mengubur jasadnya di samping kolam ikan di samping rumahnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Selasa (23/7).

"Pelaku memukul korban menggunakan linggis dengan cara membabi buta sehingga membuat korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro, Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah korban tidak bergerak, pelaku membungkus kepala korban dan menyeretnya menuju samping kolam dan mengubur sebagian tubuh korban bagian atas sementara bagian kaki ditutupi daun serta ranting," sambungnya.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat membersihkan beberapa bekas aksi kejinya, lalu menuju ke rumah korban dan membawa kabur sepeda motor milik MT.

ADVERTISEMENT

Pelaku Cerita ke Ortu

Kasus pembunuhan terhadap korban terungkap setelah warga menemukan jasad MT pada Jumat (26/7). Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Sehari setelah penemuan korban, ternyata pelaku menceritakan perbuatannya ke orang tuanya, hingga akhirnya orang tuanya menyerahkan pelaku ke polres," ungkapnya.

Saat ini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksinya. Atas perbuatannya, RE sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres HSS dan terancam dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

"Pelaku diancam pidana seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads