Pria di Pringsewu Ditikam hingga Tewas di Musala gegara Geber-geber Motor

Lampung

Pria di Pringsewu Ditikam hingga Tewas di Musala gegara Geber-geber Motor

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Jul 2024 12:00 WIB
Pelaku Arfan Gunawan yang tikam tetangga hingga tewas di musala diamankan.
Pelaku Arfan Gunawan yang tikam tetangga hingga tewas di musala diamankan. Foto: Dok. Polsek Gadingrejo Pringsewu
Pringsewu -

Arfan Gunawan (27) ditangkap Polsek Gadingrejo karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya. Polisi mengungkapkan peristiwa ini dipicu kekesalan pelaku karena korban menggeber-geber motor di depan rumahnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan korban bernama Fery Handika. Menurut penuturan pelaku Arfan, Fery menggeber-geber motor di depan rumahnya sebelum kejadian.

"Dari hasil keterangan Arfan ini diketahui bahwa peristiwa tersebut awal karena korban Fery Handika ini menggeber motornya tepat di depan rumah pelaku ini sehingga hal itu membuat pelaku kesal," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (27/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arfan kemudian mengambil pisau di dapur dan menghampiri korban Fery di luar rumah. Dia sempat menusuk korban sebelum terjadi kejar-kejaran yang berujung di musala.

"Kemudian pelaku yang pada saat itu berada di belakang rumah mengambil pisau dan keluar rumah mendatangi korban dan langsung menusukkan pisau itu ke perut korban sehingga korban berlari dan terus dikejar pelaku hingga akhirnya dia tergeletak di dalam sebuah musala," lanjut Umi.

ADVERTISEMENT

Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong akibat banyaknya luka tusukan pisau di tubuhnya.

"Sempat dibawa warga ke rumah sakit, namun karena banyaknya luka tusukan itu sehingga nyawanya tak tertolong. Dari hasil visum, korban tewas setidaknya ditemukan 11 luka tusuk dan sayat di sejumlah bagian tubuh, mulai dada, punggung, paha hingga kaki," bebernya.

Atas perbuatannya, Arfan Gunawan saat ini telah ditahan di Mapolsek Gadingrejo Polres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah ditahan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo 351 ayat 3 KUHPidana," tandasnya.




(des/des)


Hide Ads