23 Napi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Tiba di Nusakambangan, Ini Daftarnya

Lampung

23 Napi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Tiba di Nusakambangan, Ini Daftarnya

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Jul 2024 15:00 WIB
Napi jaringan narkoba Fredy Pratama tiba di Lapas Nusakambangan.
Napi jaringan narkoba Fredy Pratama tiba di Lapas Nusakambangan. Foto: Dok. Polda Lampung
Bandar Lampung -

Sebanyak 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama tiba di Lapas Nusakambangan Cilacap. Para narapidana ini tiba pada Jumat (26/7/2024).

Mereka tiba dengan dikawal ketat Satuan Brimob bersenjata lengkap. Mata puluhan narapidana ini juga masih tampak ditutupi lakban serta tangan dan kaki yang di borgol seperti saat akan dipindahkan.

"Ada 23 narapidana jaringan Fredy Pratama yang kami tangkap dan telah mendapatkan vonis persidangan kami meminta untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang sebelumnya di Lapas Narkotika Way Hui," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, Sabtu (27/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erlin, alasan pemindahan ini adalah karena kekhawatiran akan adanya upaya pembangunan bibit baru peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Alasannya karena dikhawatirkan mereka akan membangun bibit jaringan baru. Maka kami meminta untuk mereka di pindahkan ke lapas highres yakni di Nusakambangan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan para narapidana yang dipindahkan ini merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam jaringan Fredy Pratama selama bertahun-tahun.

"Iya memang tidak semua, alasan kami karena mereka yang dipindahkan ini sejak awal terbangun jaringan ini memang telah berada di dalamnya. Maka napi-napi ini yang kami nilai berbahaya kami pindahkan ke Nusakambangan," terang Erlin.

Berikut nama-nama narapidana jaringan narkoba internasional Fredy Pratama serta masa hukumnya yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap :

1. Fajar Resqianto (27), vonis 20 tahun penjara

2. Angga Alfianza(38), vonis 20 tahun penjara

3. M Ahyat Rojai (29), vonis 11 tahun penjara

4. Ramli (35), vonis 11 tahun penjara

5. Achmad Afandi (32), vonis seumur hidup

6. Dedi Setiawan (32), vonis 14 tahun penjara

7. Kurniawan (34). vonis 14 tahun penjara

8. Sumardi Setia Budi (28), vonis 17 tahun penjara

9. Usrin (28), vonis 19 tahun 6 bulan penjara

10. Areza Qurota (25), vonis 19 tahun 6 bulan penjara

11. Anatta Trinata (26), vonis 17 tahun penjara

12. Kosnadi Irwan (46), vonis 14 tahun penjara

13. Abdul Munir (28), vonis 11 tahun penjara

14. Yusuf Pribadi (44), vonis 11 tahun penjara

15. Lendi Ginanjar (28), vonis pidana mati

16. Albert Antara (38), vonis 5 tahun penjara

17. M Belli Saputra (28), vonis seumur hidup

18. Salman Raziq (32), vonis 20 tahun penjara

19. M Fikri Noufal (34), vonis 13 tahun penjara

20. Dedi Rohendi (28), vonis 18 tahun penjara

21. Zulfikoto (38), vonis seumur hidup

22. Supriadi (45), vonis 13 tahun penjara

23. Wahid Latif (35), vonis seumur hidup




(des/des)


Hide Ads