Sebanyak 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama tiba di Lapas Nusakambangan Cilacap. Para narapidana ini tiba pada Jumat (26/7/2024).
Mereka tiba dengan dikawal ketat Satuan Brimob bersenjata lengkap. Mata puluhan narapidana ini juga masih tampak ditutupi lakban serta tangan dan kaki yang di borgol seperti saat akan dipindahkan.
"Ada 23 narapidana jaringan Fredy Pratama yang kami tangkap dan telah mendapatkan vonis persidangan kami meminta untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang sebelumnya di Lapas Narkotika Way Hui," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, Sabtu (27/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erlin, alasan pemindahan ini adalah karena kekhawatiran akan adanya upaya pembangunan bibit baru peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Alasannya karena dikhawatirkan mereka akan membangun bibit jaringan baru. Maka kami meminta untuk mereka di pindahkan ke lapas highres yakni di Nusakambangan," paparnya.
Dia menjelaskan para narapidana yang dipindahkan ini merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam jaringan Fredy Pratama selama bertahun-tahun.
"Iya memang tidak semua, alasan kami karena mereka yang dipindahkan ini sejak awal terbangun jaringan ini memang telah berada di dalamnya. Maka napi-napi ini yang kami nilai berbahaya kami pindahkan ke Nusakambangan," terang Erlin.
Berikut nama-nama narapidana jaringan narkoba internasional Fredy Pratama serta masa hukumnya yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap :
1. Fajar Resqianto (27), vonis 20 tahun penjara
2. Angga Alfianza(38), vonis 20 tahun penjara
3. M Ahyat Rojai (29), vonis 11 tahun penjara
4. Ramli (35), vonis 11 tahun penjara
5. Achmad Afandi (32), vonis seumur hidup
6. Dedi Setiawan (32), vonis 14 tahun penjara
7. Kurniawan (34). vonis 14 tahun penjara
8. Sumardi Setia Budi (28), vonis 17 tahun penjara
9. Usrin (28), vonis 19 tahun 6 bulan penjara
10. Areza Qurota (25), vonis 19 tahun 6 bulan penjara
11. Anatta Trinata (26), vonis 17 tahun penjara
12. Kosnadi Irwan (46), vonis 14 tahun penjara
13. Abdul Munir (28), vonis 11 tahun penjara
14. Yusuf Pribadi (44), vonis 11 tahun penjara
15. Lendi Ginanjar (28), vonis pidana mati
16. Albert Antara (38), vonis 5 tahun penjara
17. M Belli Saputra (28), vonis seumur hidup
18. Salman Raziq (32), vonis 20 tahun penjara
19. M Fikri Noufal (34), vonis 13 tahun penjara
20. Dedi Rohendi (28), vonis 18 tahun penjara
21. Zulfikoto (38), vonis seumur hidup
22. Supriadi (45), vonis 13 tahun penjara
23. Wahid Latif (35), vonis seumur hidup
(des/des)