Polda Lampung menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 30 kilogram di Jalan Tol Lampung. Dari pengungkapan ini, 7 tersangka berhasil ditangkap.
Selain mengamankan 7 pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit mobil. Pengungkapan jaringan narkoba Malaysia terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan awalnya tim Sea Port Introduction mendapatkan informasi terkait adanya upaya penyelundupan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya tim mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari informasi itu tim bergerak melakukan penyelidikan," katanya, Jumat (26/7/2024).
"Kemudian tim mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Terios bernomor polisi BK 1990 AD dimana didalam mobil tersebut terdapat dua orang yakni S dan MR," sambung Helmy.
Dari penangkapan Suwendo dan M Riski, petugas menemukan foto berisikan sabu yang tengah mereka tunggu di Pelabuhan Bakauheni.
"Dari dua orang yang diamankan ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap handphone MR dan ditemukan percakapan serta foto 3 tas berisikan sabu. Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa mereka tengah menunggu pengiriman barang dari satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1080 LAM," terangnya.
Mengetahui jenis mobil tersebut, tim berkoordinasi dengan PJR Ditlantas Polda Lampung serta pihak Hutama Karya. Mobil target berhasil diamankan dan didapati dua tersangka lainnya dengan barang bukti puluhan kilogram sabu,
"Setelah ditelusuri mobil yang dimaksud ditemukan, kemudian dilakukan pencegatan di Gate Tol Bakauheni yang mana di dalam mobil tersebut terdapat dua tersangka lainnya yakni Ardiansah dan Syafa Zahira bersama barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram di dalam tiga tas," terang Helmy.
Dari penangkapan ini, keesokan harinya tim melakukan pengembangan ke Jambi dan Medan dan menangkap 3 orang lagi. Saat ini Polda Lampung masih memburu bandar jaringan tersebut berinisial AL.
"Dilakukan pengembangan dari keterangan para tersangka yang telah di diamankan terlebih dahulu dan pada keesokan harinya (Rabu) menangkap 2 di Jambi yakni Riko dan Sujiman serta 1 orang di Medan yakni Elon Dedi Hutabarat," pungkasnya.
(des/des)