Empat pelaku penipuan dengan modus jual beli tanah diringkus Jajaran Polda Bangka Belitung (Babel). Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Adapun keempat pelaku yang ditangkap yakni JA alias Awi (58) warga Bangka. Kemudian, pasutri inisial JP alias Lim (58) dan SP alias Anna (60) warga Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lalu, JD alias Steven (57) asal Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Mereka ditangkap di daerah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku telah beraksi di tiga TKP, akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp 3,5 miliar.
Polisi menyebut baru ada 2 korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Bangka Belitung. Polisi lalu mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, tepatnya pada 27 Juni 2024 lalu.
"Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap 4 pelaku penipuan. Berdasarkan laporan yang kami terima ada 3 kasus yang dilakukan sindikat ini," tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Jumat (26/7/2024).
Penipuan yang dilakukan para pelaku ini terjadi di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang. Korban saat itu diundang oleh pelaku karena ada yang ingin menawar tanahnya dari Malaysia. Namun, tanah yang dijanjikan tak ada hingga korban pun mengalami kerugian Rp 3,5 miliar.
Tak terima menjadi korban penipuan, 2 korban lantas membuat laporan ke polisi. Berbekal dari rekaman CCTV hotel tersebut pelaku berhasil terindikasi hingga ditangkap.
"Hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian tersebut. Satu pelaku teridentifikasi atas nama insial Ja alias Awi," ungkapnya.
Saat ditangkap, pelaku Awi menyebut bahwa 3 pelaku lainnya sudah berada luar pulau Bangka. Polisi kemudian bergerak melakukan pengejaran ke Jakarta dan Batam, Kepulauan Riau hingga para pelaku ditangkap.
"Tim Jatanras akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku (Lim-Anna) di Batam, yang merupakan. Pelaku JD alias Steven ditangkap di Jakarta," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya. Aksi itu berlangsung sejak April 2024. Pertama dilakukan pada April nilainya Rp 1,5 miliar. Lalu, pada Juni Rp 1,9 miliar.
"Selanjutnya, satu kasus kami belum terima laporan namun kerugian Rp 100 juta. Jadi jika ditotal hampir Rp 3,5 miliar," ungkapnya.
(csb/csb)