Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Tanah di Babel, 4 Pelaku Diringkus

Bangka Belitung

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Tanah di Babel, 4 Pelaku Diringkus

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 26 Jul 2024 18:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Pangkalpinang -

Polisi meringkus sindikat penipu bermodus jual beli tanah di Bangka Belitung (Babel). Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus 4 pelaku, mereka ditangkap di Batam, Jakarta dan Bangka.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 miliar. Namun, polisi belum menyebutkan secara detail kapan penipuan tersebut terjadi.

"Iya benar, kita telah mengungkap kasus sindikat penipuan dengan modus jual beli tanah. Ada empat orang yang berhasil kita amankan," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jojo menyebut pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial Ja alias Awi (58) diringkus di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Kemudian JD alias Steven (57) di kawasan Emporium Pluit Mall Jakarta Utara.

Selanjutnya pelaku pasangan suami istri (pasutri) inisial JP alias Lim (58) dan SP alias Anna (60) di Kecamatan Bengkong Kota Batam, Kepulauan Riau. Sindikat ini telah beraksi sejak April 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

"Sudah beraksi sejak April 2024. Laporan yang kami terima sindikat ini telah melakukan aksi penipuan sebanyak tiga kali. Dua di antaranya sudah membuat laporan," jelasnya.

Jojo merinci kerugain materil yang dialami para korban berbeda-beda. Penipuan pertama dilakukan pada April nilainya Rp 1,5 miliar. Lalu, pada Juni Rp 1,9 miliar.

"Selanjutnya, untuk satu kasus kami belum terima laporan namun kerugian Rp 100 juta. Jadi jika ditotal hampir Rp 3,5 miliar," ungkapnya.

Hingga saat ini polisi masih memeriksa empat pelaku penipuan bermodus jual beli tanah. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp 1,3 miliar.




(csb/csb)


Hide Ads