Kejati Sumsel Amankan Buronan Pencemaran Nama Baik

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Amankan Buronan Pencemaran Nama Baik

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jul 2024 18:30 WIB
Terpidana Romas Angkasawan
Foto: Terpidana Romas Angkasawan (Dok. Kejati Sumsel)
Palembang - Romas Angkasawan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya berhasil diamankan. DPO kasus pencemaran nama baik itu ditangkap saat akan pulang ke rumah kontrakannya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Romas Angkasawan merupakan DPO kasus pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dengan hukuman kurungan penjara lima bulan.

"Putusan pidana ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022," kata Vanny.

Menurut Vanny, sebelum ditetapkan sebagai DPO terpidana Romas telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak datang.

"Sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023," ujarnya.

Selama dalam proses pencarian DPO, kata Vanny posisi terpidana Romas selalu berpindah-pindah tempat. Kemudian terpidana Romas berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang.

"Terpidana Romas kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya," ungkapnya.

Vqnny menambahkan, terpidana Romas merupakan DPO Kejaksaan Negeri Palembang. "Hal ini menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksan (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Kejaksaan Negeri Palembang," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads