Herman Pembunuh Anggi Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Lampung

Herman Pembunuh Anggi Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jul 2024 20:20 WIB
Herman pelaku pembunuhan Anggi Lestari.
Herman pelaku pembunuhan Anggi Lestari. (Foto: Dok. Polres Mesuji)
Lampung -

Polisi menerapkan pasal berlapis untuk Herman pelaku pembunuhan Anggi Lestari. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman mati.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil penyelidikan serta barang bukti yang terungkap pada kasus ini, pelaku Herman dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka H ini dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan dan perlindungan anak di bawah umur yakni Pasal 340 subsider 338 atau 365 ayat 3 juncto 53 KUHP dan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," katanya, Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," sambungnya.

Saat ini, kata Umi, penyidik Polres Mesuji masih melakukan proses pelengkapan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

"Masih proses meminta keterangan pelaku, dan Polres Mesuji juga masih melengkapi berkas-berkas lainnya dalam perkara ini untuk kemudian diserahkan ke Jaksa," ungkapnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan Anggi Lestari terjadi pada Mei 2024 lalu, Anggi ditemukan warga tewas dengan mengenaskan di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Pada tubuhnya, banyak ditemukan luka tusukan pisau, selain itu pada temuan ini korban tidak mengenakan celana. Hal ini membuktikan bahwa pelaku juga telah memperkosa Anggi karena ditemukan sperma ditubuhnya.

Rupanya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung diketahui bahwa pelaku adalah paman nya sendiri bernama Herman. Dia ditangkap dipersembunyiannya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.




(csb/csb)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel


Hide Ads