2 Pengedar Sabu di Musi Rawas Diciduk, 1 Residivis Baru Bebas Penjara

Sumatera Selatan

2 Pengedar Sabu di Musi Rawas Diciduk, 1 Residivis Baru Bebas Penjara

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jul 2024 22:20 WIB
Tampang 2 pengedar narkoba di Musi Rawas.
Foto: Tampang 2 pengedar narkoba di Musi Rawas. (Dok. Polres Mura)
Musi Rawas -

Dua pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Keduanya yakni Azwansyah alias Wawan (41) dan Fajri Oktariko (20), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Romi mengatakan kedua tersangka diamankan saat hendak mengantar narkoba tersebut kepada pembeli. Lokasinya berada di pinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Minggu (30/6/2024) pukul 20.00 WIB.

"Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam dua bungkus rokok masing-masing seberat 10,14 gram dan 0,66 gram. Jadi total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 10,78 gram," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (3/7/2024).

Romi mengatakan kedua pelaku tersebut mendapatkan barang tersebut dari daerah PALI dan akan disebarkan ke daerah Musi Rawas.

"Barang itu dia dapat dari PALI untuk diantarkan ke orang (penerima) di Tugu Mulya, Musi Rawas," ungkapnya.

Romi mengungkapkan salah satu dari tersangka, Azwansyah diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru dua bulan bebas dari penjara.

"Yang satu itu (Azwansyah) merupakan residivis kasus narkoba juga, baru keluar sekitar dua bulan yang lalu dan mungkin saat di penjara itu dia masih melanjutkan bisnis ini. Sedangkan tersangka yang satunya lagi (Fajri) baru inilah (jadi pengedar) karena diajak oleh tersangka Azwansyah," jelasnya.

Akibatnya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.




(dai/dai)


Hide Ads