Guru Karate Ditangkap Polisi Usai Cabuli Murid, Ini Modusnya!

Regional

Guru Karate Ditangkap Polisi Usai Cabuli Murid, Ini Modusnya!

Muhammad Jaya Barends - detikSumbagsel
Minggu, 30 Jun 2024 18:30 WIB
Guru karate, KK ditangkap polisi karena mencabuli muridnya.
Guru karate ditangkap polisi karena mencabuli muridnya. (Foto: Istimewa/Polres Kepulan Tanimbar)
Kepulauan Tanimbar -

Guru karate di Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial KK (57) ditangkap polisi usai mencabuli muridnya berusia 16 tahun. Lantas bagaimana modusnya?

Pelaku ditangkap polisi di rumah kerabatnya di Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (28/6) sekitar pukul 22.00 WIT.

Ditangkapnya pelaku berawalnya ayah korban melapor ke SPKT Polres Kepulauan Tanimbar terkait perbuatan bejat pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah menangkap dan menahan pelaku KK lantaran mencabuli korban," kata Kasatreskirm Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).

Modus Pelaku Cabuli Muridnya

Handry mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi di Pantai Weluan Oliliti Timur. Saat itu, pelaku melatih fisik korban.

ADVERTISEMENT

"Di pantai itu, pelaku melatih fisik korban dengan cara melakukan push up, set up dan lari memindahkan batu hingga korban lemas dan tidak berdaya. Pelaku kemudian membaringkan tubuh korban dan mencabulinya," jelasnya.

Saat aksi pencabulan itu terjadi, kata Handry, korban sempat memarahi pelaku Namun, KK menyampaikan hal itu untuk proses penyembuhan fisik.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan sementara di Rutan Mapolresta Kepulauan Tanimbar.

"Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads