Guru Karate Cabuli Murid Modus Latih Fisik di Kepulauan Tanimbar Ditangkap

Maluku

Guru Karate Cabuli Murid Modus Latih Fisik di Kepulauan Tanimbar Ditangkap

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Minggu, 30 Jun 2024 09:22 WIB
Guru karate, KK ditangkap polisi karena mencabuli muridnya.
Foto: Guru karate, KK ditangkap polisi karena mencabuli muridnya. (Dok. Polres Kepulan Tanimbar)
Kepulauan Tanimbar -

Seorang guru karate berinisial KK (57) ditangkap polisi gegara mencabuli muridnya berusia 16 tahun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Pria paruh baya itu melancarkan aksi bejatnya dengan modus berlatih fisik di pantai.

"Kita telah menangkap dan menahan pelaku KK lantaran mencabuli korban," kata Kasatreskirm Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).

Guru karate paruh baya itu ditangkap di rumah kerabatnya di Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (28/6) sekitar pukul 22.00 WIT. Awalnya ayah korban melapor ke SPKT Polres Kepulauan Tanimbar terkait perbuatan bejat pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Handry menyebut pelaku KK mencabuli korban pada 30 November 2020 di Pantai Weluan Oliliti Timur. Saat itu, pelaku melatih fisik korban.

"Di pantai itu, pelaku melatih fisik korban dengan cara melakukan push up, set up dan lari memindahkan batu hingga korban lemas dan tidak berdaya. Pelaku kemudian membaringkan tubuh korban dan mencabulinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

AKP Handry menuturkan korban sempat memarahi pelaku saat dicabuli. Namun, pelaku menyampaikan hal itu untuk proses penyembuhan fisik.

Atas perbuatan itu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun sudah ditahan di Rutan Mapolresta Kepulauan Tanimbar.

"Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.




(ata/nvl)

Hide Ads