Pria di OKU Ditangkap Polisi Usai Simpan Sabu dalam Kotak Permen

Sumatera Selatan

Pria di OKU Ditangkap Polisi Usai Simpan Sabu dalam Kotak Permen

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 30 Jun 2024 16:00 WIB
Tampang pria di OKU yang menyimpan 3 jenis narkotika saat diamankan polisi.
Tampang pria di OKU yang menyimpan 3 jenis narkotika saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Polres OKU)
OKU -

Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bernama Rian Ariska (31) ditangkap polisi usai menyimpan narkotika jenis sabu dalam kotak permen. Selain itu, petugas juga mengamankan ganja dan pil ekstasi.

Pelaku ditangkap di kediamannya Dusun IV, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pelaku sekarang sudah diamankan Satreskoba Polres OKU dan dibawa ke polres OKU," katanya, Minggu (30/6/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan 1 kotak permen warna putih berisikan 20 bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 8,41 gram.

ADVERTISEMENT

"Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan 3 butil pil ekstasi logo kepala singa warna coklat dan 1 kotak kacamata yang di dalamnya terdapat 1 bungkus klip bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 0,86 gram," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti jenis narkotika, lanjut Ibnu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik bening, 1 buah skop plastik, dan 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam.

"Semua barang bukti tersebut diakui pelaku bahwa miliknya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




(csb/csb)


Hide Ads