Sebanyak 259 situs judi online diblokir Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. Pemblokiran ini untuk menekan maraknya praktik perjudian online.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan pemblokiran ratusan situs judi online tersebut dilakukan sejak April hingga Juni 2024.
"Ada sebanyak 259 situs judi online yang telah kami blokir dari tanggal 23 April - 27 Juni 2024," kata Donny kepada detikSumbagsel, Sabtu (29/6/2024).
Selain ratusan situs tersebut, beberapa iklan pop up yang menampilkan link situs judi online pun telah di-take down.
"Ada beberapa iklan pop up yang memang di beberapa website itu muncul menampilkan link situs judi online juga telah kami blokir. Kami bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Kominfotik untuk melakukan pemblokiran tersebut," ungkapnya.
Meski upaya pemblokiran terus dilakukan, Donny berharap masyarakat yang bermain judi online hendaknya untuk segera berhenti.
"Kami terus melakukan patroli siber, ini upaya kami dari Polda Lampung untuk memberantas perjudian online yang semakin meningkat. Namun kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti jika memang masih bermain judi online. Upaya yang kami lakukan jika tidak didukung oleh masyarakat pun rasanya akan sia-sia," ungkap Donny.
Polda Lampung telah menangkap 46 tersangka atas kasus perjudian online. Puluhan orang tersebut merupakan pengendorse, selebgram hingga pemain. Polda juga tengah melakukan penelusuran aliran rekening di masing-masing tersangka, untuk mengungkap pelaku lainnya.
(sun/dai)