Polisi kembali menangkap belasan selebgram Lampung yang diduga mempromosikan situs judi online. Dalam pengungkapan ini, total tersangka yang diamankan sebanyak 46 orang.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan pengungkapan ini berasal dari 25 laporan yang diterima Polres/ta dan jajaran.
"Dalam upaya pemberantasan perjudian daring atau judi online, Polda Lampung dan jajaran telah menangkap 46 tersangka dari 25 laporan yang diterima. 46 orang ini dengan rincian 30 laki-laki dan 16 perempuan," katanya, Jumat (28/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmy menerangkan para tersangka yang berhasil ditangkap ini memiliki beberapa peran berbeda. Sebanyak 14 rekening dan 7 akun e-wallet juga telah disita sebagai barang bukti.
"Ada 3 klaster dari 46 tersangka ini, yakni mulai dari Promotor yang dalam hal ini selebgram, kemudian pemain dan yang terakhir perekrut atau orang yang menjembatani selebgram untuk mempromosikan situs judi online mereka," jelasnya.
Kapolda menjelaskan, para selebgram yang tertangkap karena mempromosikan situs judi online ini mendapatkan bayaran bervariatif.
"Berbeda tergantung jumlah followers, bayaran mereka ini mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulannya," terang Helmy.
Menurut dia, melalui satgas pemberantasan judi online Lampung, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus perjudian online yang terungkap.
"Ini tidak berhenti sampai disini saja, kami masih terus kembangkan kasus ini dan masih di-tracing aliran uangnya," tandasnya.
(des/des)