Eko Bacok Kepala Tetangganya di PALI Dipicu Cemburu Buta

Sumatera Selatan

Eko Bacok Kepala Tetangganya di PALI Dipicu Cemburu Buta

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 27 Jun 2024 18:39 WIB
Eko Masudi, tersangka bacok tetangga ditangkap usai 4 bulan buron.
Foto: Eko Masudi, tersangka bacok tetangga ditangkap usai 4 bulan buron. (Dok. Polres PALI)
PALI -

Polisi sudah menangkap Eko Marsudi (29) usai membacok kepala tetangganya di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan bernama Edi Saputra. Kini Eko pun sudah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut motif Eko melakukan aksinya tersebut karena dipicu cemburu buta.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Talang Ubi PALI Kompol Rifan Wijaya usai Edi diperiksa intensif dan ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan.

"Kalau motifnya itu tersangka ini cemburu yang berlebihan, tersangka menuduh korban mendekati istrinya," kata Rifan dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, katanya, berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan anggota, korban tak pernah sama sekali berkomunikasi dengan istri Eko.

"Jangankan dekat negur istri tersangka saja korban tidak pernah, jadi memang tersangka seperti mengada-ngada gitu," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut sebelum Edi menjadi sasaran pembacokan Eko, ada juga warga lain yang nyaris dibacok Eko dengan alasan serupa. Namun, warga tersebut selamat karena berhasil kabur saat akan dibacok korban.

"Jadi, korban ini bukan yang pertama kali dianiaya korban dengan alasan yang sama, sebelumnya juga ada warga lain tapi warga itu selamat karena berhasil kabur," katanya.

Korban yang tak pernah sama sekali berkomunikasi dengan istri tersangka mengaku bingung apa kesalahannya. Jauh sebelum Eko ditangkap karena kabur korban sudah memaafkannya karena keluarga Eko sudah menanggung biaya pengobatan korban.

"Karena tersangka ini terus kabur saat akan diamankan jadi saat kita tahu dia kita tangkap karena dikhawatirkan akan ada korban lain," jelasnya.

Sebelumnya, Eko Masudi (29), pelaku pembacokan terhadap tetangganya, Edi Saputra di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, hingga kepala korban luka robek, ditangkap polisi. Eko ditangkap usai 4 bulan kabur dari kejaran polisi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin membenarkan jika Eko yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi itu merupakan ditangkap setelah 4 bulan kabur usai membacok kepala korban.

"Iya benar, pelaku tersebut sudah diamankan," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (27/6/2024).

Peristiwa pembacokan yang dialami warga Sumberejo, Kecamatan Talang Ubi Utara itu saat korban sedang asyik bermain hp di depan teras rumahnya pada Rabu (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian berawal saat saksi AS sedang duduk dan sambil main game handphone di TKP, kemudian datang pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban di kepala da bahu," katanya.

Akibatnya, korban mengalami 1 luka bacok di kepala kiri dan 1 di bahu kanan. Mendapat serangan mendadak itu korban kabur melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

"Meski korban sudah berlari, namun pelaku masih mengejar korban sampai ke arah kebun karet warga dan lalu warga membatu menyelamatkan korban dari pelaku," jelasnya.

Korban pun lalu dibawa warga ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan medis. Sementara pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Talang Ubi.




(dai/dai)


Hide Ads