Penikam Pemuda dalam Warung di Jambi Salah Sasaran, Begini Kronologinya

Jambi

Penikam Pemuda dalam Warung di Jambi Salah Sasaran, Begini Kronologinya

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 24 Jun 2024 21:40 WIB
Tiga pelaku pengeroyokan dan penikaman di warung kelontong di Jambi diamankan polisi.
Tiga pelaku pengeroyokan dan penikaman di warung kelontong di Jambi diamankan polisi. (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi menangkap tiga pelaku komplotan penikam M Riki Maulana, di sebuah warung kelontong Jalan Jenderal Sudirman, Jambi Selatan, Kota Jambi. Hasil pemeriksaan, penikaman itu dilakukan karena salah sasaran.

Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni, Udin Binto (27), Yudi Saputra (34), Rio Widianata (24). Mereka diamankan kurang dari 24 jam pasca kejadian tersebut.

"Jadi ini (penikaman) karena salah sasaran. Korban saat itu sendirian," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Fajaruddin, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar menjelaskan saat kejadian pada Jumat (21/6) malam, para pelaku tengah nongkrong di Simpang Adipura. Saat itu, ada sejumlah pemuda dengan menggunakan sepeda motor lewat di depan mereka.

Rombongan motor itu, kata Fajar, memplototi para pelaku yang membuat mereka tersinggung. Mereka lantas mengejar rombongan itu.

ADVERTISEMENT

"Saat dikejar dapatlah satu orang. Tapi si korban bukan ikut rombongan itu. Salah sasaran," ujarnya.

Saat itu, korban berlindung dengan masuk ke warung kelontong. Namun, para pelaku langsung menyergap korban dan melakukan pengeroyokan.

"Pelaku atas nama Yudi ini yang melakukan penusukan, pelaku Udin yang mengeroyok, dan Rio ini hanya ikut rombongan saja," jelasnya.

Sebelumnya, disebutkan bahwa Udin yang melakukan penikaman lantaran di dalam CCTV itu Udin tampak mengacungkan senjata tajamnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Yudi yang ternyata melakukan penikaman tersebut.

"Awalnya memang kami tangkap si Udin ini sebagai pelaku utama, tapi setelah ditangkap dua pelaku lagi ternyata yang melakukan penusukan ini adalah Yudi," ujarnya.

Para pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda. Udin ditangkap di Jalan Marene, Paal Merah, Kota Jambi, pada Sabtu (23/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, hasil pengembangan polisi juga mengamankab 2 pelaku lain yang terlibat pengeroyokan terhadap korban, yakni Yudi Saputra (34) dan Rio Widianata (24). Keduanya ditangkap di Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka robek di bagian perut dan di paha. Saat ini, korban masih dirawat di RS Siloam Jambi.

"Luka di perut korban sebelah kiri mengalami 13 jahitan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan, Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Polisi juga akan menerapkan UU Darurat terkait kepemilikan sajam dari kasus ini.




(csb/csb)


Hide Ads