Empat pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dipecat selama kurun waktu 2023-2024. Mereka terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Tobing mengatakan secara tegas tidak mentoleransi adanya peredaran narkoba baik di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan maupun lingkungan kantor wilayah.
"Kalau ada yang terindikasi kita langsung tarik ke Kanwil, kita bina periksa. Kurun waktu 2023-2024, ada 6 orang yang sudah kita periksa dan sudah ditindak 4 orang dengan cara diberhentikan," kata Sorta dalam kegiatan deklarasi program Bersinar di Lapas Way Hui, Sabtu (22/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci dia menyebutkan bahwa keempat pegawai tersebut dipecat lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Iya mereka terlibat dalam narkoba," ucapnya.
Dengan menggandeng Polda Lampung dan BNNP Lampung, pihaknya menjalankan Program Bersinar yang bertujuan untuk mewujudkan UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung bersih dari narkoba diharapkan tidak ada lagi keterlibatan ataupun peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
"Bertepatan dengan bulan hari anti narkoba internasional ini, dengan gerak serentak bersama BNN dan Kepolisian, kami mendeklarasikan UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung bersih dari narkoba (Bersinar)," ujar dia.
"Program ini nantinya akan mendeteksi secara dini dengan melakukan penggeledahan, tes urine bersama BNN dan sosialisasi dampak narkoba. Kemudian ada rehab juga yang bekerjasama dengan BNN di beberapa UPT," tandasnya.
(des/des)